Selasa, 10 Januari 2012

Keadilan yang Terkoyak

Oleh: Mispansyah SH MH

Hancurnya suatu bangsa, ketika ada kasus kejahatan dilakukan kalangan bangsawan dan penguasa maka hukum tidak tegak. Namun jika kasus pencurian itu dilakukan kaum papa bisa teramat tegas.

Itulah sepenggal Hadis Rasulullah SAW yang persis dengan kasus pencurian sandal jepit milik anggota polisi di Palu oleh AAL. Pemuda 15 tahun ini divonis bersalah dan dihukum dengan dikembalikan kepada orangtua.

Meskipun tidak menjalani hukuman, namun vonis sebagai pencuri-pun melekat seumur hidupnya.

Kisah AAL menambah sederetan panjang kasus-kasus ironi keadilan yang ditegakkan. Seperti, kasus pencurian tiga buah kakao oleh Mbah Minah yang dihukum percobaan 1,5 bulan. Lalu, Basyar Suyanto dan Kholil terbukti melakukan pencurian sebuah semangka dihukum 15 hari penjara.

Juga pencurian setandan pisang oleh suami isteri terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ada lagi kasus pencurian kapas dan masih banyak kasus lainnya yang menimpa masyarakat kecil, dimana hukum begitu cepat bergerak dan tegak, namun dalam kasus-kasus besar, seolah mandul tidak berdaya.

Hulu penegakan hukum adalah kepolisian, dan memang betul polisi bekerja berakar pada peraturan dalam bergerak, namun sisi lain polisi juga bergerak berdasarkan perilaku.

Karena polisi berakar pada perilaku, maka dalam melakukan pekerjaan tidak sekedar berpijak pada peraturan, melainkan juga berdasarkan perilaku yang melakukan pendekatan sudut disiplin ilmu lainnya seperti sosiologi, psikologi, ekonomi dan antropologi.

Terhadap kasus-kasus kecil, ternyata kepolisian hanya berakar pada peraturan. Hal itu terlihat dalam kasus nutur kapuk, di mana menjadi kebiasaan masyarakat kalau buah kapuk itu jatuh, maka siapa pun yang mengambilnya bukan merupakan pencurian.

Beitu juga di banua kita, kalau buah hampalam/mangga, ketapi gugur maka siapa pun yang mendapatkannya bukan merupakan pencurian. Seharusnya kepolisian sebagai hulu penegakan hukum memiliki wawasan disiplin ilmu sosiologi dan antropologi, sehingga kasus-kasus kecil seperti ini tidak diproses, dalam istilah hukum ada diskresi kepolisian ataupun lembaga hukum lainnya.

Begitu juga dalam kasus AAL ternyata terungkap bahwa sandal jepit itu bukan milik oknum polisi di Palu tersebut kalaupun miliknya apakah harus proses hukum dijalankan kalau pelaku sudah minta maaf.

Masyarakat-pun bereaksi dengan mengumpulkan ribuan pasang sandal yang dikirim ke institusi Polri sebagai ganti dari sandal yang dicuri, tidak hanya Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga dikirim paket sandal jepit.

Inilah wujud protes masyarakat atas penegakan keadilan yang timpang di negeri yang disebut sebagai Negara berdasarkan atas hukum (Recht State).

Rambu-rambu

Sebagai rambu dalam penegakan hukum adalah nilai yang hidup di masyarakat dan nilai agama. Saya contohkan dalam hukum Islam tidak semua pencurian itu dipotong tangan ada syarat-syarat di antaranya kalau nilai yang dicuri tidak mencapai nishab (hitungan) maka tidak dapat diberlakukan potong tangan melainkan denda dua kali lipat.

Namun kalau dia mencuri karena lapar atau karena miskin atau musim paceklik, maka tidak boleh hakim (qadhi) menjatuhi hukuman apapun. Sebaliknya, negara wajib memberikan makanan dan kebutuhan hidupnya dari kas negara (baitul mal). Jadi ketika hukum itu ditegakkan di atas dasar nilai Tuhan, maka keadilan akan tercapai.

Di Indonesia dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum tidak hanya menegakkan hukum (asas legalitas) atau menegakan kebenaran formal, melainkan juga harus menegakan keadilan dan keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks-teks rumusan pasal undang-undang. Namun digali dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan  menjadikan nilai Tuhan (spritualitas) sebagai dasar pijakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Rambu-rambu untuk menegakkan hukum dan keadilan itu tidak semata di dalam undang-undang, juga diberikan dalam sistem peradilan pidana yaitu Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 dalam Pasal  1 “Kekuasaan kehakiman:  menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” begitu juga pasal 2 yang menyebutkan “Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Begitu juga pasal 3.

Bahkan dalam  pasal 5  yaitu : “Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Problem dalam penegakan hukum nasional kita, terjadi pemisahan agama dengan keseharian penegakan hukum, bahkan aparat penegak hukum seolah terstruktur terbentuk suatu kekuatan yang sulit untuk dimasuki.

Hal ini terlihat pada polisi, jaksa dan hakim, dan kerap kali aparat penegak hukum itu sendiri, yang membuat tidak seimbangnya hukum dalam hubungan masyarakat baik antara orang atau antara kekuatan dalam masyarakat.

Maka mereka yang berada pada kekuatan “di bawah” senantiasa akan berada pada posisi yang lemah, sebaliknya mereka yang berada pada kekuatas di atas”, akan selalu dimenangkan dan akhirnya menurut Lord Action terjadi korupsi kekuasaan.

Harus ada revolusi wawasan hukum nasional yang saat ini terbelenggu hukum warisan Belanda, kearah hukum yang berlandaskan pada nilai spritualitas yang menegakkan hukum dan keadilan substansial tidak sekedar menegakan kebenaran prosedural apalagi keadilan sandal jepit.


Penulis, dosen di Fakultas Hukum Unlam

Sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2012/1/9/161974/Keadilan-yang-Terkoyak